JAKARTA, - Politikus PKB Luluk Nur Hamidah menyebut ayah dan simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bisa dijerat pasal pidana. Pasalnya, mereka menghalang-halangi polisi saat melakukan penangkapan MSAT yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati.
"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS, maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Luluk mengatakan demikian mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyebut ada ancaman yang nyata terhadap pihak yang sengaja mengahalang-halangi proses hukum.
"Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi," ujarnya.
Meski demikian, ia menyayangkan belum ada sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penerapan UU TPKS. Menurutnya, hal itu membuat korban tidak ditangani secara hukum sesuai undang-undang tersebut.
"Korban kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS tidak serta ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis. Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu 2 tahun lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," bebernya.